
SERAYUNEWS – Penggunaan helm merupakan kewajiban bagi setiap pengendara dan penumpang sepeda motor. Meski demikian, pertanyaan soal apakah helm tanpa kaca (visor) bisa dikenakan tilang masih sering muncul.
Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan, pertimbangan petugas, hingga aspek keselamatannya.
Saat ini tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik bahwa helm tanpa kaca dilarang. Artinya, helm model apa pun, selama tanpa kaca, tidak otomatis melanggar hukum.
Ketentuan utama yang menentukan sah atau tidaknya helm adalah standar SNI, bukan keberadaan visornya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib memakai helm berstandar SNI.
Pelanggaran hanya terjadi jika helm tidak memenuhi standar keselamatan tersebut. Sanksinya berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Dengan demikian, helm tanpa visor tetap sah dipakai selama memiliki label SNI dan kondisinya layak digunakan.
Petugas kepolisian pada umumnya tidak menilang penggunaan helm tanpa kaca karena memang tidak ada aturan yang melarangnya. Namun helm tetap harus utuh, tidak retak, dan tidak rusak secara struktural.
Jika helm dianggap membahayakan atau tidak memenuhi standar keselamatan, barulah potensi pelanggaran bisa terjadi.
Penggunaan helm tanpa kaca memang tidak melanggar aturan, tetapi ada risiko yang perlu diperhatikan.
Tanpa visor, mata mudah terkena debu, angin, pasir, hingga serangga yang bisa mengganggu pandangan saat berkendara. Kondisi ini dapat mengurangi fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Secara hukum, helm tanpa kaca tidak membuat pengendara otomatis kena tilang selama helm tersebut berstandar SNI. Namun dari sisi keselamatan, helm tanpa visor bukanlah pilihan terbaik.
Kaca helm membantu menjaga pandangan tetap jelas dan melindungi wajah dari gangguan eksternal.
Bagi pengendara yang sering melewati jalur berdebu atau angin kencang, penggunaan visor atau kacamata riding bisa menjadi solusi tambahan. Perlu diingat bahwa helm ber-SNI dirancang lengkap dengan visor agar perlindungan wajah lebih optimal.
Jika visornya dilepas, tingkat perlindungan tentu akan berkurang meski tidak menyebabkan pelanggaran hukum.
Kesimpulannya, helm tanpa kaca tidak dilarang, tetapi aspek keselamatan tetap perlu diprioritaskan.
Memakai helm lengkap dengan visor akan memberikan perlindungan maksimal bagi mata dan wajah saat berkendara.