SERAYUNEWS – Banyak pertanyaan yang muncul, apakah jika menjadi korban kecelakaan biaya pengobatan dan penanganan bisa di tanggung BPJS Kesehatan?
Ternyata, korban kecelakaan lalu lintas memang tidak dapat akan di tanggung BPJS Kesehatan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto menjelaskan, kenapa demikian karena korban kecelakaan sudah tercover oleh Jasa Raharja.
Namun, ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi untuk mendapatkan klaim dari Jasa Raharja. Di antaranya harus memiliki SIM dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Menurutnya, ada enam kriteria yang tidak akan mendapat santunan jika menajdi korban kecelakaan.
Enam kriteria tersebut yakni kecelakaan yang melawan arus, dan pengemudi berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian, mengemudikan kendaraan bermotor hasil modifikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan, serta menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
“Berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang menggangu lalu lintas, juga tidak akan dicover. Begitu juga dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak di lengkapi dengan STCK,” kata dia.
STCK yakni Surat Tanda Coba Kendaraan, merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor sementara berdasarkan identitas dan kepemilikannya.
“Untuk korban kecelakaan, memang tidak bisa tercover BPJS karena untuk kecelakaan itu ranahnya Jasa Raharja,” ujarnya.