
SERAYUNEWS- Operasi Zebra 2025 resmi digelar serentak pada 17–30 November 2025 di seluruh Indonesia. Banyak pengendara mulai waspada, namun satu pertanyaan paling sering muncul: “Kalau lupa bawa SIM, apakah tetap ditilang?”
Artikel ini akan mengulas aturan lengkap, dasar hukum, pengecualian di lapangan, serta fokus penindakan Operasi Zebra 2025. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Meski Anda memiliki surat izin mengemudi atau SIM, namun lupa membawanya saat berkendara, petugas tetap berhak memberikan sanksi.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM asli:
⦁ Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
⦁ Denda maksimal Rp250.000
Penting dicatat bahwa:
⦁ Foto SIM di HP atau fotokopi SIM tidak dianggap sah
⦁ Petugas hanya menerima SIM fisik asli sebagai bukti kompetensi mengemudi
Dalam kondisi tertentu, sejumlah petugas bisa memberikan diskresi, misalnya ketika ada keluarga atau kerabat yang dapat membawa SIM asli ke lokasi razia.
Namun, diskresi ini bersifat situasional, tidak wajib, dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan petugas di lapangan.
Pengendara tetap diimbau untuk selalu membawa SIM dan STNK setiap berkendara, terutama karena Operasi Zebra 2025 kini fokus pada pelanggaran kasat mata.
Korlantas Polri memastikan bahwa Operasi Zebra 2025 berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa operasi kali ini menyasar pelanggaran yang langsung tampak di jalan, seperti:
⦁ Tidak memakai helm SNI
⦁ Knalpot brong
⦁ Kendaraan tanpa pelat nomor
⦁ Pengendara di bawah umur
⦁ Boncengan lebih dari satu orang
⦁ Menerobos lampu merah
⦁ Melawan arus
⦁ Menggunakan ponsel saat berkendara
⦁ Overload
⦁ Balap liar
Porsi penindakan terdiri atas:
⦁ 40% pre-emptive (edukasi)
⦁ 40% preventif (pengawasan & patroli)
⦁ 20% represif (penindakan hukum)
Sementara Polda Jawa Tengah menurunkan 2.748 personel gabungan guna memastikan operasi berjalan efektif dan humanis. Dukungan lintas instansi memperkuat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
Dalam amanat Kapolda Jateng, Operasi Zebra dilaksanakan dengan tiga langkah utama:
1. Pre-emptive
Memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
2. Preventif
Meningkatkan kehadiran petugas di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
3. Represif Humanis
Melakukan penindakan secara tegas namun tetap mengutamakan etika dan sikap sopan.
Targetnya adalah mengurangi angka kecelakaan, menekan pelanggaran, dan membangun budaya tertib berlalulintas.
Operasi Zebra Candi 2025 memprioritaskan pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, terutama di daerah padat.
Pelanggaran prioritas meliputi:
⦁ Menggunakan ponsel saat mengemudi
⦁ Pengendara di bawah umur
⦁ Membonceng lebih dari satu orang
⦁ Tidak memakai helm SNI
⦁ Tidak mengenakan sabuk keselamatan
⦁ Berkendara dalam keadaan mabuk
⦁ Melawan arus
⦁ Melaju melebihi batas kecepatan
Selain razia, penindakan dilakukan melalui patroli mobile dan pemasangan spanduk imbauan keselamatan.
Melalui Operasi Zebra 2025, pihak kepolisian menargetkan:
⦁ Penurunan angka kecelakaan dan fatalitas
⦁ Pengurangan pelanggaran lalu lintas
⦁ Meningkatnya kesadaran keselamatan berkendara
⦁ Kondisi lalu lintas yang aman dan lancar jelang libur akhir tahun
Jangan Lupa Bawa SIM!
Jika Anda lupa membawa SIM saat razia, risiko tilang tetap ada, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
Upaya tertib bukan hanya untuk menghindari razia, tetapi untuk keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Jadi selalu lengkapi surat-surat berkendara agar aman dari razia dan tertib berlalu lintas.