SERAYUNEWS – Apakah NIK bisa digunakan dua kali untuk penukaran uang baru 2025?
Pada tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi saat melakukan pemesanan penukaran uang melalui layanan kas keliling.
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang per orang sebesar Rp4,3 juta. Rincian batasan per pecahan adalah sebagai berikut:
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang baru bagi masyarakat luas dan mencegah penukaran dalam jumlah yang berlebihan oleh individu tertentu.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bank Indonesia, terdapat aturan khusus mengenai penggunaan NIK dalam pemesanan penukaran uang melalui kas keliling.
Setelah seseorang melakukan pemesanan dan mendapatkan bukti pemesanan dengan tanggal penukaran tertentu, NIK yang digunakan tidak dapat dipakai untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran tersebut terlewati.
Dengan kata lain, sebelum tanggal yang tertera pada bukti pemesanan berlalu, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
Namun, setelah tanggal tersebut terlewati, NIK dapat digunakan kembali untuk pemesanan berikutnya.
Pembatasan ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang baru yang adil dan merata di masyarakat.
Dengan membatasi penggunaan NIK untuk satu pemesanan hingga tanggal penukaran berlalu, BI berupaya mencegah individu atau kelompok tertentu melakukan pemesanan berulang dalam satu periode penukaran, yang dapat mengakibatkan ketidakmerataan distribusi uang baru.
Selain itu, pembatasan ini membantu BI dalam memantau dan mengelola jumlah uang yang disalurkan, sehingga proses penukaran dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan perencanaan.
Untuk melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI, masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Penting untuk dicatat bahwa penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak serta membawa KTP asli saat melakukan penukaran.
Demikian informasi tentang ketentuan penggunaan NIK untuk penukaran uang baru 2025.***