
SERAYUNEWS – Perayaan Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat sekitar.
Tradisi ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki nilai sosial yang sangat kuat karena dapat membantu warga yang membutuhkan serta mempererat hubungan antartetangga.
Dalam praktiknya, panitia kurban biasanya membagikan daging kepada warga di lingkungan sekitar tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status sosial.
Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah non-Muslim boleh menerima daging kurban menurut syariat Islam.
Perdebatan ini umumnya muncul ketika di sebuah lingkungan terdapat warga non-Muslim yang hidup berdampingan secara rukun dengan umat Islam. Sebagian masyarakat merasa ragu apakah pembagian tersebut diperbolehkan atau justru dilarang dalam ajaran agama.
Karena itu, penting memahami bagaimana pandangan syariat Islam dan pendapat para ulama terkait hukum pemberian daging kurban kepada non-Muslim.
Dalam Islam, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Al-Qur’an telah menetapkan delapan golongan penerima zakat atau mustahiq sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Oleh sebab itu, zakat tidak dapat dibagikan sembarangan dan umumnya diprioritaskan untuk umat Islam yang memenuhi syarat tertentu.
Sementara itu, pembagian daging kurban memiliki ketentuan yang berbeda. Banyak ulama menjelaskan bahwa daging kurban tidak dibatasi hanya untuk umat Islam saja.
Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, maupun masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial.
Dalam Surat Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang besar dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, pembagian daging kurban sering dipandang sebagai sedekah atau hadiah yang bertujuan mempererat hubungan sosial dan meningkatkan rasa kebersamaan di lingkungan sekitar.
Mayoritas ulama membolehkan non-Muslim menerima daging kurban, terutama jika mereka hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam. Pendapat ini juga banyak dijelaskan dalam berbagai kitab fikih maupun fatwa lembaga keagamaan.
Pemberian daging kurban kepada non-Muslim dinilai sebagai bentuk sedekah dan hadiah sosial, bukan bagian dari zakat wajib. Karena itu, hukumnya berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan penerima secara khusus.
Beberapa ulama juga menegaskan tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara tegas melarang pemberian daging kurban kepada tetangga non-Muslim. Bahkan dalam kitab Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa pemilik kurban diperbolehkan memakan sebagian daging, menghadiahkan sebagian lainnya, dan menyedekahkan sisanya kepada masyarakat.
Pendapat yang membolehkan ini umumnya berlaku pada kurban sunah, bukan kurban nazar atau kurban wajib. Karena itu, banyak panitia kurban di berbagai daerah tetap membagikan daging kepada tetangga non-Muslim sebagai bentuk menjaga hubungan baik dan toleransi sosial.
Meski mayoritas ulama membolehkan, terdapat pula sebagian pendapat yang melarang pemberian daging kurban kepada non-Muslim.
Pendapat ini menyebut bahwa daging kurban sebaiknya diprioritaskan untuk umat Islam karena kurban merupakan bagian dari syiar Hari Raya Iduladha.
Dalam beberapa kitab fikih dijelaskan bahwa kurban dianggap sebagai jamuan bagi kaum Muslimin sehingga pembagiannya lebih utama diberikan kepada sesama umat Islam, terutama fakir miskin.
Namun demikian, banyak ulama kontemporer menilai pendapat yang membolehkan lebih kuat selama non-Muslim tersebut tidak memusuhi Islam dan pembagian dilakukan dalam konteks hubungan sosial yang baik.
Ibadah kurban tidak hanya mengandung nilai spiritual, tetapi juga memiliki hikmah sosial yang besar. Pembagian daging kurban dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat hubungan antarsesama warga.
Dalam kehidupan bertetangga, pembagian daging kurban kepada non-Muslim juga dinilai dapat menjaga keharmonisan sosial. Apalagi di lingkungan yang warganya hidup berdampingan dengan latar belakang agama berbeda.
Sebagian ulama menilai bahwa membagikan daging kurban kepada tetangga non-Muslim dapat menjadi bentuk dakwah melalui akhlak dan kepedulian sosial. Sikap tersebut juga mencerminkan Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Dengan demikian, hukum pemberian daging kurban kepada non-Muslim memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun banyak pendapat membolehkan selama penerima hidup damai, tidak memusuhi Islam, dan daging berasal dari kurban sunah.
Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, pembagian tersebut juga dipandang sebagai bentuk menjaga toleransi dan hubungan sosial yang harmonis.***