SERAYUNEWS – Puasa adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berpuasa pada hari Sabtu.
Apakah puasa pada hari Sabtu boleh? Yuk, kita cari tahu jawabannya!
Dalam Islam, ada beberapa hari yang dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah karena memiliki keutamaan khusus. Berikut ini adalah hari-hari terbaik untuk berpuasa:
Rasulullah SAW rutin berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Kedua hari ini memiliki keistimewaan, di antaranya:
Ayyamul Bidh berarti “hari-hari putih”, merujuk pada malam saat bulan purnama bersinar terang.
Puasa pada tanggal-tanggal ini sangat dianjurkan karena Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa Ayyamul Bidh setara dengan puasa sepanjang tahun.
Setelah bulan Ramadhan, sangat dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal.
Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.
Puasa pada hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, sangat dianjurkan bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Keutamaannya luar biasa, karena dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Puasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura) memiliki keutamaan menghapus dosa setahun yang lalu.
Disunnahkan juga untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram (Tasu’a) sebagai pembeda dari kebiasaan kaum Yahudi yang juga mengagungkan hari Asyura.
Puasa Daud dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.
Ini adalah jenis puasa yang paling dicintai oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW.
Berikut ini dua pandangan ulama tentang hukum puasa pada hari Sabtu:
Salah satu dasar bagi ulama yang memakruhkan puasa pada hari Sabtu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Daud:
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian.”
Hadis ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali untuk memakruhkan puasa sunnah yang dilakukan khusus pada hari Sabtu tanpa alasan syar’i.
Mereka berpendapat bahwa mengkhususkan puasa pada hari Sabtu dapat menyerupai kebiasaan umat Yahudi yang mengagungkan hari tersebut.
Sebaliknya, Imam Malik dan ulama dari mazhab Maliki membolehkan puasa pada hari Sabtu tanpa menganggapnya makruh. Mereka berpendapat tidak ada larangan khusus yang kuat untuk berpuasa di hari tersebut.
Bahkan, sebagian ulama menilai bahwa hadis larangan puasa hari Sabtu memiliki kelemahan dalam sanadnya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat.
Selain itu, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu, yang menjadi indikasi bahwa puasa pada hari tersebut diperbolehkan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum puasa di hari Sabtu dalam pandangan Islam.
Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu seputar ibadah puasa sunnah dan praktiknya dalam keseharian.***