
SERAYUNEWS – Bulan Syaban merupakan salah satu bulan yang memiliki kedudukan penting dalam kalender Hijriah karena menjadi masa persiapan sebelum umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan.
Pada pertengahan bulan Syaban, umat Islam memperingati malam Nisfu Syaban yang pada tahun 2026 berlangsung sejak malam 2 Februari hingga 3 Februari 2026.
Momentum ini sering dimanfaatkan umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk melaksanakan puasa sunnah, memperbanyak doa, dan memperbaiki kualitas ibadah.
Selain itu, bulan Syaban juga menjadi waktu penting untuk menyelesaikan utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya bagi umat Islam yang belum menunaikannya.
Perdebatan mengenai boleh tidaknya berpuasa setelah Nisfu Syaban telah lama menjadi pembahasan di kalangan ulama.
Sebagian hadis menyebutkan adanya larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Larangan tersebut umumnya dipahami sebagai bentuk anjuran agar umat Islam mempersiapkan kondisi fisik dan mental menjelang Ramadhan.
Namun, sejumlah ulama memberikan pandangan berbeda terhadap hadis tersebut. Banyak ulama berpendapat bahwa puasa sunnah tetap diperbolehkan setelah Nisfu Syaban, khususnya bagi mereka yang telah terbiasa menjalankan puasa rutin seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud.
Pendapat ini didukung oleh sejumlah tokoh ulama yang menilai bahwa hadis yang melarang puasa setelah pertengahan Syaban memiliki kelemahan dalam sanad.
Karena itu, praktik puasa sunnah masih diperbolehkan selama tidak dilakukan pada hari yang diragukan sebagai awal Ramadhan.
Berbeda dengan puasa sunnah, puasa qadha memiliki hukum wajib sehingga tetap harus dilaksanakan meskipun telah melewati Nisfu Syaban.
Puasa qadha merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak menjalankan puasa Ramadhan sebelumnya karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syariat.
Para ulama menekankan bahwa menunda puasa qadha hingga mendekati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai kelalaian.
Dalam kondisi tersebut, seseorang tetap diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan yang baru sekaligus menyelesaikan utang puasa sebelumnya.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menyelesaikan puasa qadha sebelum memasuki hari-hari menjelang Ramadhan.
Pendekatan ini dianggap lebih aman dan memberikan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa wajib.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan puasa sunnah adalah menghindari hari syak.
Hari syak merupakan hari yang berada satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan masih menimbulkan keraguan apakah bulan suci telah dimulai atau belum.
Mayoritas ulama sepakat melarang puasa sunnah pada hari tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dalam penentuan awal Ramadhan. L
arangan ini bertujuan menjaga kejelasan pelaksanaan ibadah agar tidak bercampur antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadhan.
Penetapan awal Ramadhan setiap tahun dilakukan melalui metode yang berbeda oleh beberapa organisasi Islam di Indonesia.
Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026 berdasarkan metode hisab.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama dan pemerintah menggunakan metode rukyat atau pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan.
Pemerintah akan menetapkan tanggal resmi melalui Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026.
Jika hilal terlihat pada tanggal tersebut, maka puasa Ramadhan dimulai pada 18 Februari 2026. Namun apabila hilal tidak terlihat, maka bulan Syaban akan disempurnakan menjadi 30 hari, sehingga awal Ramadhan kemungkinan jatuh pada 19 Februari 2026.
Demikian informasi tentang hukum melaksanakan puasa setelah Nifsu Syaban.***