
SERAYUNEWS – Apa hukum membayar zakat fitrah melalui QRIS? Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat melakukan transaksi keuangan.
Saat ini, pembayaran tidak lagi harus dilakukan secara tunai karena sudah tersedia berbagai metode non-tunai seperti mobile banking, dompet digital, hingga sistem pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kemudahan tersebut juga mulai dimanfaatkan dalam pembayaran zakat, termasuk zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tidak sedikit masyarakat yang kini memilih membayar zakat secara online melalui QRIS, transfer bank, aplikasi e-wallet, atau bahkan melalui marketplace.
Namun muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah zakat fitrah yang dibayarkan melalui metode digital seperti QRIS tetap sah menurut syariat Islam?
Pertanyaan ini wajar muncul karena zakat fitrah merupakan ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan tertentu.
Hakikat Zakat Fitrah dalam Islam
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan.
Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.
Dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
Namun, dalam beberapa kondisi, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Agar zakat fitrah dianggap sah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi.
Rukun tersebut meliputi adanya niat dari orang yang menunaikan zakat (muzakki), adanya harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran zakat kepada pihak yang berhak menerima atau disebut mustahik.
Perlu dipahami bahwa metode pembayaran bukan termasuk rukun zakat. Artinya, selama syarat dan rukun zakat terpenuhi, penggunaan teknologi digital sebagai sarana pembayaran tidak memengaruhi keabsahan zakat itu sendiri.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Pakai QRIS
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa pembayaran zakat melalui sistem digital seperti transfer bank, QRIS, atau dompet elektronik pada dasarnya diperbolehkan.
Hal ini karena yang menjadi penentu utama dalam zakat adalah niat dari orang yang mengeluarkannya.
Selama seseorang berniat menunaikan zakat fitrah dan dana tersebut disalurkan kepada pihak yang berhak, maka zakatnya tetap sah secara syariat.
Para ulama juga menjelaskan bahwa dalam penyerahan zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul secara lisan antara muzakki dan penerima zakat.
Yang terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan harta dari orang yang membayar zakat kepada penerima atau melalui lembaga amil zakat.
Dengan demikian, ketika seseorang mentransfer dana zakat melalui QRIS atau mobile banking kepada lembaga amil zakat yang terpercaya, maka secara hukum proses tersebut sudah memenuhi unsur penyerahan zakat.
Konsep Wakalah dalam Pembayaran Zakat Digital
Pembayaran zakat secara digital pada dasarnya termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam Islam.
Dalam praktik ini, muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil zakat yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik.
Lembaga amil zakat kemudian bertanggung jawab untuk menyalurkan dana tersebut kepada fakir miskin dan golongan penerima zakat lainnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Agar zakat tetap sah dan tepat sasaran, masyarakat dianjurkan memilih lembaga zakat yang memiliki reputasi baik, transparan dalam pengelolaan dana, serta benar-benar menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak.
Dengan kata lain, teknologi digital hanyalah alat yang mempermudah proses pembayaran, bukan mengubah hukum dasar zakat itu sendiri.
Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Melalui QRIS
Penggunaan QRIS dalam pembayaran zakat memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Proses pembayaran menjadi lebih cepat karena hanya perlu memindai kode QR melalui aplikasi mobile banking atau dompet digital.
Selain itu, metode ini juga memungkinkan seseorang membayar zakat dari mana saja tanpa harus datang langsung ke masjid atau kantor lembaga zakat.
Hal ini tentu sangat membantu bagi pekerja, mahasiswa, maupun perantau yang memiliki keterbatasan waktu.
Pembayaran digital juga dinilai lebih aman karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Setiap transaksi pun tercatat secara otomatis sehingga muzakki memiliki bukti pembayaran yang dapat disimpan sebagai arsip pribadi.
Memanfaatkan Teknologi untuk Mempermudah Ibadah
Kehadiran teknologi digital pada dasarnya dapat menjadi sarana yang membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih mudah dan efisien.
Pembayaran zakat melalui QRIS, transfer bank, atau dompet digital menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan.
Namun yang terpenting adalah memastikan niat yang tulus, memilih lembaga penyalur yang terpercaya, serta menunaikan zakat sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dengan cara tersebut, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban yang terpenuhi, tetapi juga membawa manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.***











