
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam tidak hanya mempersiapkan kebutuhan lebaran, tetapi juga menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Di tengah proses tersebut, muncul berbagai pertanyaan yang cukup sering dibahas, salah satunya terkait pemberian zakat kepada anggota keluarga sendiri, khususnya saudara kandung.
Kondisi ini terasa relevan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak jarang, justru saudara terdekat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Hal inilah yang membuat banyak orang bertanya, apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung menurut ajaran Islam?
Dalam syariat Islam, zakat tidak boleh diberikan sembarangan. Ada ketentuan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah mustahik.
Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan.
Kelompok tersebut meliputi orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang memiliki utang, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.
Selain kategori tersebut, Islam juga mengatur hubungan keluarga dalam penyaluran zakat.
Tidak semua anggota keluarga boleh menerima zakat, terutama jika mereka termasuk dalam tanggungan nafkah wajib.
Berdasarkan penjelasan para ulama, memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung hukumnya diperbolehkan.
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak karena harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Saudara kandung tidak termasuk dalam kategori orang yang wajib dinafkahi, berbeda dengan orang tua atau anak.
Oleh karena itu, selama memenuhi kriteria sebagai penerima zakat, mereka berhak menerima zakat fitrah.
Bahkan, dalam beberapa penjelasan hadis disebutkan bahwa memberi kepada kerabat memiliki nilai lebih.
Selain bernilai sedekah, tindakan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan silaturahmi dalam keluarga.
Namun demikian, zakat tidak boleh diberikan kepada saudara yang secara ekonomi sudah mampu.
Memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak justru membuat ibadah tersebut menjadi tidak sah.
Meskipun diperbolehkan, terdapat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar pemberian zakat kepada saudara kandung sesuai dengan ketentuan syariat.
Pertama, saudara tersebut harus benar-benar termasuk golongan fakir atau miskin.
Artinya, mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kedua, saudara tersebut bukan tanggungan nafkah langsung. Jika tinggal satu rumah dan kebutuhan hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi zakat, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang berkaitan dengan keturunan tertentu dalam Islam, seperti Bani Hasyim, yang menurut mayoritas ulama tidak berhak menerima zakat.
Dalam praktiknya, hubungan keluarga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyaluran zakat.
Orang tua, kakek-nenek, anak, dan cucu termasuk pihak yang tidak boleh menerima zakat karena menjadi tanggungan nafkah utama.
Hal yang sama berlaku bagi istri yang menjadi tanggung jawab suami. Sebaliknya, saudara kandung, sepupu, paman, dan bibi termasuk pihak yang boleh menerima zakat, selama mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik.
Dengan demikian, hubungan keluarga tidak selalu menjadi penghalang dalam penyaluran zakat.
Yang terpenting adalah memastikan status ekonomi dan kewajiban nafkah.
Demikian informasi tentang hukum memberi zakat fitrah ke saudara kandung.***