
SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap akhirnya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Sabtu (29/11/2025) di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Cilacap.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suyatno, serta turut dihadiri Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, jajaran pimpinan DPRD, Sekda, Forkopimda dan para kepala OPD. Kesepakatan ini menandai langkah penting Pemerintah Kabupaten dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran mendatang.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicara Suheri menyampaikan bahwa postur APBD 2026 ditetapkan dengan total belanja sebesar Rp3,573 triliun dan pendapatan Rp3,452 triliun. Ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi fiskal.
“Ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD segera bekerja bagi masyarakat,” ujar Suheri.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengapresiasi sinergi dan penyelesaian pembahasan anggaran yang tepat waktu. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan fiskal nasional berdampak besar terhadap kemampuan keuangan daerah.
Menurut Syamsul, pendapatan transfer daerah tahun 2026 turun sebesar Rp393,75 miliar, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian kebijakan belanja. Efisiensi dilakukan pada sejumlah pos, termasuk belanja makan minum, perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas, pemeliharaan gedung, hingga kegiatan seremonial dengan total penghematan Rp113,34 miliar.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perhitungan ulang kebutuhan ASN, pengurangan belanja hibah non-prioritas, serta penyesuaian transfer ke desa dengan total penghematan Rp159,03 miliar.
Menyesuaikan skema transfer pusat, pemerintah juga mengatur kembali alokasi belanja berbasis earmark, seperti DAK Non Fisik sebesar Rp628,34 miliar dan DAK Fisik bidang jalan sebesar Rp22,74 miliar. Sementara Dana Desa dari APBN dikurangi sebesar Rp42,95 miliar.
Meski APBD mengalami tekanan fiskal, Pemkab Cilacap tetap memenuhi belanja wajib (mandatory spending) sesuai amanat UU HKPD. Belanja pendidikan dialokasikan Rp 1,81 triliun atau 50,70%, kesehatan Rp753,80 miliar atau 29,82%, serta infrastruktur pelayanan publik Rp907,29 miliar atau 29,81%.
Dengan pendapatan sebesar Rp3,45 triliun dan belanja Rp3,57 triliun, APBD Cilacap 2026 mengalami defisit Rp121,34 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui perkiraan SiLPA APBD 2025.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD sebagai simbol pengesahan kebijakan anggaran daerah.