Cilacap, serayunews.com
Adapun kedua tersangka bapak dan anak yakni S (60) dan CGS (20) warga Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain adalah A (25) masih buron.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat korban sedang duduk santai usai melihat pertunjukan kuda lumping. Namun tiba-tiba tersangka CGS dan A menghampiri korban, kemudian langsung memiting dan merangkul korban supaya ikut tersangka.
“Tersangka CGS memiting dan merangkul leher pelapor dari samping kiri. CGS memaksa korban alias pelapor ikut keluar dengan mereka. CGS mengancam apabila pelapor tidak mengikuti maka pelapor akan dibunuh,” ujar Wakapolres, Selasa (12/7).
Karena korban menolak, pada akhirnya terjadi penganiayaan oleh kedua tersangka. S yang saat mendengar kegaduhan dan keluar dari rumah kemudian ikut menganiaya korban.
Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga menganiaya korban dengan balok kayu hingga patah. Bahkan, warga yang melerai pun ikut terkena bogem mentah hingga bibir pecah.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku di wilayah Jeruklegi. Sedangkan satu pelaku lain inisial A kabur dan menjadi buronan petugas.
“Modusnya para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. Karena, para tersangka mencurigai korban ada hubungan perselingkuhan dengan P yang merupakan menantu dari salah satu tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatanya, para tersangka kena Pasal 170 KUHP tentang kekerasan/pengeroyokan. Para tersangka dapat ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.