
CILACAP, SERAYUNEWS-Arisan dengan sebagian pesertanya fiktif terjadi di Kabupaten Cilacap. Kerugian sebagian peserta sampai Rp605 juta. Kasus ini sudah tuntas di Pengadilan Negeri Cilacap. Terdakwa yakni perempuan berinisial HR divonis bersalah dengan vonis penjara 3 tahun.
Dikutip dari website PN Cilacap, pembacaan vonis dilakukan pada Rabu (22/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Anton Budi Santoso. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para ibu-ibu untuk lebih hati-hati terkait arisan.
Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum diketahui bahwa terdakwa menyelenggarakan arisan. Periode pertama pada 2015 dan periode kedua pada 2017. Dua periode itu berjalan lancar. Sampai kemudian dilakukan arisan periode ketiga dengan rentang waktu 2019 sampai 2025.
Setiap peserta arisan menyetor Rp300 ribu pada tanggal 10 tiap bulannya. Penyetoran ke rekening milik suami terdakwa. Kemudian dilakukan pengocokan arisan di rumah terdakwa di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Di arisan periode tiga itu, peserta arisan adalah peserta lama alias di periode sebelumnya dan peserta baru. Terdakwa merayu beberapa orang untuk menjadi peserta baru. Dalih yang diungkap terdakwa adalah bahwa peserta arisan sedikit. Padahal peserta arisan sampai 69 orang. Kemudian beberapa orang yang dirayu itu dijanjikan akan cepat mendapatkan arisan.
Beberapa peserta baru mulai curiga karena sampai angsuran arisan ke-55 alias Juli tahun 2024, namanya tak kunjung keluar. Beberapa peserta ini makin juga curiga karena berdasarkan video yang didapatkan saat pengocokan arisan di rumah terdakwa sebagian peserta yang menjadi saksi pengocokan tak boleh melihat kertas lintingan arisan.
Kemudian beberapa peserta mendatangi rumah terdakwa di Kesugihan. Pada akhirnya terdakwa mengaku bahwa sampai angsuran ke-55, 28 yang memperoleh arisan adalah peserta asli dan 27 yang memperoleh arisan adalah peserta fiktif. Peserta fiktif yang memperoleh arisan ini, uangnya masuk ke kantong pribadi terdakwa.
Para peserta yang syok ternyata masih sabar dan kemudian pada Desember 2024 mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang arisan. Suami terdakwa menjanjikan akan menjual rumah untuk memberikan uang arisan. Tapi faktanya sampai Januari 2025 penjualan rumah tidak terealisasi karena itu adalah tanah warisan.
Kerugian sebagian peserta atas kejadian ini totalnya sampai Rp605 juta. Kasus ini pun diproses oleh aparat hukum dan disidang di Pengadilan Negeri Cilacap.