SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara termasuk dalam 343 daerah yang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah.
Menyikapi hal ini, Pemkab Banjarnegara menegaskan tidak lagi menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong.
Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, mengatakan sanksi administratif ini menjadi perhatian serius. Bahkan KLHK memberikan perhatian khusus bagi daerah yang masuk daftar tersebut.
Menurutnya, sebelum adanya sanksi, praktik open dumping masih terjadi di TPA Winong. Namun kini, Pemkab Banjarnegara menghentikan sistem tersebut dan mulai beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan.
“Tadi kita sudah melakukan diskusi bersama dengan Kementerian LH, ada beberapa masukan dan saran yang tentunya akan kita tindak lanjuti, termasuk dengan menutup sistem Open Dumping di TPA yang ada,” katanya.
Pemerintah daerah diberikan waktu 180 hari atau hingga Desember mendatang untuk menuntaskan kewajiban perbaikan pengelolaan sampah.
Sebagai langkah awal, Pemkab Banjarnegara membuka zona dua TPA Winong. Pada zona ini, sistem pengolahan dari hulu hingga hilir sehingga hanya residu sampah yang masuk.
“Zona dua ini lokasinya tidak jauh dari yang ada saat ini. Tentunya nanti kita akan menggunakan berbagai macam teknik yang disesuaikan, sehingga tidak sampai melanggar kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan,” jelas Bupati Amalia.
Selain itu, Pemkab Banjarnegara juga mendukung pengawasan ketat dari KLHK. Pemerintah terus berupaya menghadapi tantangan pengelolaan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK, Firdaus Alim Damopolii, memberikan apresiasi terhadap progres pengelolaan sampah di Banjarnegara.
“Semua progres yang terjadi di Banjarnegara dalam pengolahan sampah ini sesuai dengan arahan yang ada. Kita tunggu sampai batas akhir dari sanksi ini, namun sampai saat ini progresnya sudah dapat berjalan dengan baik,” katanya saat kunjungan ke Banjarnegara, Jumat (12/9/2025).
KLHK juga menekankan pentingnya pengolahan sampah dari hulu hingga hilir, bukan hanya di TPA. Dari data, komposisi sampah di TPA Banjarnegara masih terdominasi limbah rumah tangga, di mana 30 persen berupa limbah makanan.
“Jika dari hulu sudah dapat dilakukan, maka sampah yang masuk TPA hanya residunya saja, dan jumlahnya tidak lebih dari 20 persen volume sampah yang ada saat ini,” tambahnya.
Firdaus menegaskan, pengelolaan sampah bukan hanya soal pemenuhan administratif, tetapi juga komitmen menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Kami berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif, tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik sejak dini. Agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.