SERAYUNEWS- DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi memulai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru, masing-masing tentang pengelolaan ekonomi kreatif serta pengelolaan pasar.
Kedua regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat fondasi hukum dalam pengembangan sektor ekonomi masyarakat sekaligus menata dinamika perdagangan di tingkat daerah.
Rapat paripurna, Jumat (12/9/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno, dengan dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir dan Indah Mayasari, serta Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, para anggot dewan dan kepala OPD.
Dalam rapat, Bupati Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa potensi ekonomi kreatif masyarakat Cilacap sangat besar dan perlu ditangani secara serius.
“Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” tegasnya.
Menurut Syamsul, sektor ini tidak hanya mendorong munculnya bidang usaha baru, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan perlindungan bagi karya pelaku kreatif.
“Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Selain ekonomi kreatif, raperda pengelolaan pasar juga menjadi sorotan utama. Bupati menekankan pentingnya penataan pasar rakyat agar tetap eksis di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan.
“Dengan semakin pesatnya perkembangan usaha perdagangan, kita perlu pengaturan yang memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur pasar rakyat, pusat perbelanjaan, hingga toko swalayan. Aturannya mencakup mekanisme perizinan, ketentuan pengawasan, dan sanksi.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong kemitraan antara pasar rakyat, UMKM, dan pusat perbelanjaan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.
“Tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,” tutup Syamsul.
Melalui raperda ini, Pemkab Cilacap berharap tercipta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, daya saing daerah yang lebih kuat, serta terbukanya peluang kerja baru.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.