SERAYUNEWS – Masyarakat terutama para pekerja menantikan bisa menikmati hari libur panjang selain Sabtu dan Minggu. Pemerintah telah merilis daftar hari libur nasional lengkap cuti bersama 2024.
Total ada 27 hari libur sepanjang tahun 2024. Rinciannya, 17 hari tanggal merah yang merupakan libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Rata-rata hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merupakan upaya pemerintah agar masyarakat dapat memperingati hari keagamaan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada hari Selasa, 12 September 2023.
Ketiga menteri telah melakukan rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Pihaknya menjelaskan keputusan pada SKB tersebut menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis daftar libur nasional dan cuti bersama 2024.
Rupanya beberapa hari libur jatuh pada hari Senin dan Jumat. Kemudian ditambah cuti bersama. Kemungkinan ada peluang long weekend.
1 Januari: Libur Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
10 Februari: Libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Libur Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Libur Hari Paskah
8, 9 12, 15 April: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H
10-11 April: Libur Hari Raya Idulfitri 1445 H
1 Mei: Libur Hari Buruh Internasional
9 Mei: Libur Kenaikan Isa Al Masih
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Libur Hari Raya Waisak 2568 BE
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
1 Juni: Libur Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Libur Hari Raya Iduladha 1445 H
18 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha H
7 Juli: Libur Tahun Baru Islam 1446 H
17 Agustus: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Libur Hari Raya Natal
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pelaksanaan cuti bersama ini sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Oleh karenanya, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Demikian daftar tanggal merah terkait hari libur nasional lengkap dengan cuti bersama 2024.
***