SERAYUNEWS– Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap, berkurang selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Para pegawai akan pulang kerja lebih awal dari jam bisanya, namun tetap menjaga produktivitas pelayanan publik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap, Nomor 800/00825/35/Tahun 2024, tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan.
Pj Sekda Cilacap, Sujito menyampaikan, pengaturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap ini, dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa Ramadan.
Meski demikian, penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Minimal 32,5 jam per minggu,” ujarnya kepada Serayunews.com, Sabtu (9/3/2024).
Adapun jam kerja selama bulan Ramadan 1445 H/ 2024 M bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 5 hari kerja, yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 -14.30 WIB, dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Sementara Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 – 11.30 WIB.
Aturan ini berlaku bagi Perangkat Daerah/unit-unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung. Misalnya Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, pelayanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian unit organisasi bersifat fungsional (UOBF) Puskesmas dan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, selama bulan Ramadan/puasa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
“Pelaksanaan jam kerja dan tugas kedinasan pegawai, tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujarnya.