Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Vice Presiden (VP) Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, pengoperasian KA Kutojaya telah melalui berbagai pertimbangan. Misalnya angka kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyak daerah yang dinyatakan zona cukup aman dari angka kasus penularan virus tersebut.
“Sementara ini beberapa KAJJ (KA Jarak Jauh, red) dijalankan hanya dengan periode tertentu. Selain melihat animo masyarakat yang cukup tinggi untuk menggunakan moda transportasi kereta api terutama di akhir pekan, juga sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA,” ujarnya, Jumat (26/11).
Daniel menambahkan KA yang akan dijalankan kembali yaitu KA Kutojaya Utara relasi keberangkatan dari Stasiun Kutoarjo pada pukul 17.10 WIB tujuan Pasar Senen sampai dengan Jakarta Kota pada tanggal 28 November 2021.
“KA Kutojaya Utara kami jalankan kembali untuk mengakomodir pelanggan KA khususnya di wilayah Daop 5 sehingga ada alternative pilihan kereta, kelas dan tentu saja tarif,” Katanya.
Pada pembukaan kali ini ada tarif khusus yang disediakan yakni untuk relasi tertentu KAI juga memberlakukan tarif khusus mulai dari Rp 25 ribu yaitu untuk relasi dari Kutoarjo – Purwokerto PP dan Purwokerto – Cirebon PP.
Dia mengatakan, pihaknya mengimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh, seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
“Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik bahkan dari puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujar dia.