SERAYUNEWS– Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sedang asyik nongkrong di warung sekitar Pantai Teluk Penyu Cilacap, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Kamis (5/10/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa para pelajar diamankan saat petugas menggelar patroli di sejumlah titik wilayah perkotaan Cilacap.
“Saat sedang patroli, personel kita mendapati dua pelajar SMP yang sedang nongkrong di warung kompleks Pantai Teluk Penyu saat jam belajar berlangsung, kemudian kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Luhur mengatakan, bahwa kedua pelajar SMP itu dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Selain itu, pihak guru dari sekolah yang bersangkutan juga turut dipanggil.
“Kegiatan penertiban pelajar bolos pada jam belajar sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta mendisiplinkan siswa agar rajin belajar dan tidak terlibat kegiatan yang tidak positif,” imbuhnya.
Selain menertibkan siswa yang bolos sekolah, petugas juga menertibkan puluhan spanduk/banner yang melanggar ketentuan perda K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan) di wilayah perkotaan Cilacap.
Adapun sejumlah titik sasaran penertiban sekitar di Jalan Masjid, Teluk Penyu, Benteng Pendem, GOR Wijayakusuma dan Jalan Gatot Subroto. Dalam operasi itu, petugas berhasil menertibkan sebanyak 27 buah spanduk dan bendera partai politik.
“Spanduk dan bendera kita tertibkan karena pemasangan yang tidak sesuai dan dapat membahayakan pengguna jalan, kemudian kita amankan di kantor Satpol PP,” tandasnya.