SERAYUNEWS- Dalam dua bulan terakhir, Satnarkoba POplres Banjarnegara berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan 12 tersangka, satu dari tersangka adalah seorang ASN di Banjarnegara.
Bahkan oknum ASN di Banjarnegara ini diamankan, saat sedang menggunakan sabu-sabu. Tak hanya itu, dari 12 tersangka ini ada juga pasangan suami istri yang sama-sama mengonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Resarkoba, AKP Damar Iskandar mengatakan, para tersangka merupakan pengguna sabu di wilayah barat Banjarnegara. Meliputi Kecamatan Purwareja Klampok, Susukan, dan Mandiraja
“Salah satu tersangka yakni SG (40) adalah seorang ASN, ada juga karyawan swasta, serta pasangan suami istri yang kami amankan,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (4/11/024).
Menurutnya, oknum ASN yang merupakan warga Kecamatan Purwareja Klampok ini, tertangkap 4 Oktober lalu, ASN ini sedang nyabu di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
“Awalnya pada Minggu, 29 September 2024 kami mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok. Setelah mendapatkan info tersebut kami melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi dan warga setempat melakukan pengecekan rumah tersangka. Namun saat pengecekan tersebut, tersangka oknum ASN ini justru sedang nyabu.
“Dari situ, tersangka dan barang bukti langsung petugas bawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut membeli secara online. Tersangka mentransfer uang, kemudian barang dia ambil di tempat yang sudah penjual tentukan.
Pengakuan tersangka, ia mulai mengenal narkoba sekitar tahun 2020 dari teman dengan intensitas pemakaian tidak terlalu sering.
“Dari tersangka, ada dua plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih jenis sabu 0,6 gram. Kemudian ada satu buah pipa kaca bening yang berisi sisa pembakaran sabu,” katanya.
Selain itu barang bukti lainnya ada dua potong sedotan plastik bening, satu buah alat hisap atau bong, dua korek api, serta HP merek OPPO Tipe A5s warna hitam.
“Kami berharap dengaan pengungkapan ini, bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka kena jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya.