SERAYUNEWS – Terkait adanya perpindahan atlet Banyumas ke kabupaten atau kota lain, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyumas memastikan perpindahan tersebut tidak sah.
Ketua Umum KONI Kabupaten Banyumas, Bambang Setiawan menyampaikan, KONI Banyumas tidak pernah membuat surat mutasi atlet dari cabang olahraga mana pun.
“Selama saya sebagai ketua umum, tidak pernah selembar pun mengeluarkan surat mutasi. Sehingga jika terbukti ada atlet Banyumas menyeberang ke tempat lain, pasti tidak sah,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Belum Tentukan Target, Tapi KONI Memastikan Kontingen Banyumas Siap Tempur di Porprov Pati Raya
Terkait cabor-cabor yang atletnya menyeberang ke daerah lain, Bambang mengaku, tidak mengetahui secara persis jumlahnya.
“Ini yang tahu persis cabor-cabor yang ikut kerjuaran (Porprov 2023, red). Jadi kalau mereka tahu itu atlet mereka tapi membela daerah lain, bisa ajukan protes. Nanti di Porprov ada tim penyelesaian mutasi, ada juga dewan hakim, sehingga bisa kita selesaikan di sana,” ujarnya.
Sesuai peraturan yang ada, perpindahan atlet itu harus memiliki empat surat mutasi dari klub, Pemkab, KONI, serta Pemprov.
Untuk mengisi kekosongan atlet yang pindah ke daerah lain, beberapa cabor telah menggantinya dengan atlet junior.
“Nanti kami akan pelajari dengan bagian hukum, selama perpindahan tidak di sertai surat mutasi, artinya tidak sah,” ujarnya.