SERAYUNEWS- Dalam ajaran Islam, orang boleh berburu binatang dengan catatan untuk konsumsi bukan jual beli.
Para ulama fikih telah menyepakati hal tersebut yang berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau boleh untuk.
Hukumnya dapat berubah menjadi wajib jika untuk kelangsungan hidup dalam keadaan darurat. Namun, itu akan berubah menjadi makruh jika hanya bertujuan untuk senang senang atau main-main.
Kemudian, bagaimana aturan berburu yang sesuai dengan syariat agama Islam. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut Al-Qur’an Al-Karim, hewan dari hasil berburu adalah halal.
Tentu saja, hewan itu mati ketika diburu, sehingga tidak perlu lagi disembelih secara syar’i, karena penyembelihan syar’inya digantikan dengan perburuan.
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
“Apabila kalian telah bertahallul (selesai dari ihram), silakan berburu.” (QS. Al-Maidah : 2)
Al-Qur’an juga membolehkan berburu hewan dengan menggunakan hewan pemburu. Kemudian, hewan pemburu itu sendiri tidak lain adalah hewan buas, yang umumnya pandai berburu hewan lain untuk mangsa dan menjadi makanan.
Salah satu hewan pemburu boleh Anda gunakan adalah anjing pemburu.
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya.” (QS. Al-Maidah :4)
Selain Al-Qur’an, As-Sunnah juga tegas menghalalkan kita memakan hewan hasil buruan.
Ada begitu banyak hadis yang bisa kita jadikan acuran, di antaranya hadis-hadis berikut.
مَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ ثُمَّ كُل ومَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل
“Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan panahmu dan melafadzkan nama Allah, makanlah. Dan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah.” (HR. Bukhari Muslim)
Aturan berburu yang pertama dalam Islam adalah tidak membatasi alat. Yang terpenting, bisa melukai binatang buruan, seperti pedang, pisau atau panah, dan bisa juga dengan binatang pemburu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
…..يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu…” (Al Maidah: 94)
Syaratnya, robek jasad binatang buruan dan tembuskan senjata ke badannya pada saat berburu dengan senjata.
Islam juga menganjurkan mereka yang ingin berburu dengan bantuan hewan, haruslah dengan hewan yang benar-benar terlatih.
Binatang tersebut tidak memakan binatang buruannya (jika ia mendapatkan) serta tidak ada bintang lain yang ikut memburu binatang tersebut.
Hal tersebut seperti dalam firman Allah berikut ini.
“… Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah ke-padamu…” (Al Maidah: 4)
Menyebut nama Allah pada saat hendak memanah atau melepas binatang pemburu juga merupakan syarat halalnya hewan buruan.
Dari ‘Adi bin Abi Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang al-mi’raadh (panah yang tidak mempunyai bulu dan tumpul), maka beliau menjawab:
“Apabila yang mengenai hewan itu adalah bagian yang tajam, maka makanlah dan apabila yang mengenai hewan itu adalah batang panah kemudian mati maka hewan itu mati terbentur, jangan dimakan.’ Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku.’ Beliau menjawab, ‘Apabila engkau melepaskan anjingmu dan engkau menyebut Nama Allah, maka makanlah.’ Kemudian aku bertanya lagi, ‘Apabila anjing itu memakan (hewan buruan itu)?’ ‘Jangan dimakan, sesungguhnya ia tidak menangkap (hewan itu) untukmu, ia menangkapnya untuk dirinya sendiri,’ jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bertanya lagi, ‘Aku melepaskan anjingku dan aku menjumpai anjing lain bersamanya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jangan dimakan, sesungguhnya engkau menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja dan tidak menyebut Nama Allah untuk anjing yang lain.’” ( HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian beberapa aturan berburu dalam Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!***(Putri Silvia Andrini)