Purwokerto, serayunews.com
Sehingga saat ini, Pemkab Banyumas hanya memberlakukan aturan pengukuran suhu tubuh serta penerapan protokol kesehatan untuk pengunjung bioskop.
“Untuk aturan wajib rapid test bagi pengunjung bioskop sudah tidak ada, tetapi protokol kesehatan tetap harus diterapkan, yaitu pengunjung wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta ada pengukuran suhu tubuh di pintu masuk,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, Selasa (16/3).
Terkait pembatasan jumlah penonton, menurut Asis, sekarang sudah lebih longgar, yaitu diperbolehkan 50 persen. Untuk bulan pertama memang pembatasan masih 30 persen dari total kapasitas, bulan kedua 40 persen dan sekarang 50 persen.
Pembatasan yang sama juga diberlakukan untuk pertunjukan ataupun pentas. Pemkab Banyumas sudah memperbolehkan pentas pertunjukan, dengan berbagai syarat yang ketat. Selain harus mendapatkan izin keramaian dari pihak berwajib, izin tempat, juga harus mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 setempat.
“Seperti hari ini ada pentas launching album penyanyi asal Kota Purwokerto, sudah diperbolehkan, namun pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” terangnya.
Lebih lanjut Asis menjelaskan, meskipun sudah diperbolehkan, namun pihaknya berharap untuk pentas pertunjukan sebaiknya dilakukan di luar ruangan. Sebab, di ruang terbuka bisa meminimalkan penularan Covid-19.