Aturan Seragam Nasional SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027/Pexels.com
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan sekolah, orang tua, dan peserta didik mengenai ketentuan penggunaan seragam nasional bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Aturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Seragam nasional menjadi salah satu dari empat jenis pakaian yang digunakan peserta didik di sekolah. Selain seragam nasional, terdapat pula seragam Pramuka, seragam khas sekolah, serta pakaian adat yang dikenakan pada waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, seragam nasional umumnya dipakai sedikitnya dua hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis, termasuk ketika berlangsung upacara bendera atau kegiatan resmi sekolah lainnya. Penggunaannya dilengkapi atribut resmi seperti topi dan dasi sesuai jenjang pendidikan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ketentuan seragam dibuat bukan sekadar untuk menyeragamkan penampilan siswa, tetapi juga bertujuan menumbuhkan rasa persatuan, cinta Tanah Air, kedisiplinan, serta mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
Aturan Terbaru Seragam Nasional SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2026
Berikut ketentuan seragam nasional yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Aturan Seragam Nasional Jenjang SD
Siswa laki-laki:
Menggunakan kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di bagian kiri.
Kemeja dimasukkan ke dalam celana.
Celana berwarna merah hati, dapat berupa celana pendek sekitar 5 sentimeter di atas lutut atau celana panjang hingga mata kaki.
Memakai ikat pinggang hitam dengan lebar sekitar 3 sentimeter.
Menggunakan kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
Memakai sepatu berwarna hitam.
Siswa perempuan:
Mengenakan kemeja putih dengan saku di sisi kiri.
Kemeja dimasukkan ke dalam rok merah hati berlipit searah.
Rok dapat berupa rok pendek sekitar 5 sentimeter di bawah lutut atau rok panjang hingga mata kaki.
Menggunakan ikat pinggang hitam.
Memakai kaus kaki putih polos dan sepatu hitam.
Bagi siswi berhijab diperbolehkan menggunakan hijab putih serta kemeja berlengan panjang.
Atribut wajib SD:
Topi merah putih dengan logo Tut Wuri Handayani.
Dasi sesuai ketentuan.
Lambang SD pada saku.
Bendera Merah Putih di atas saku kiri.
Badge nama sekolah di lengan kanan.
Badge nama peserta didik di dada kanan.
2. Aturan Seragam Nasional Jenjang SMP
Siswa laki-laki:
Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
Celana warna biru tua, dapat berupa celana pendek maupun panjang hingga mata kaki.
Ikat pinggang hitam lebar sekitar 3 sentimeter.
Kaus kaki putih polos.
Sepatu hitam.
Siswa perempuan:
Kemeja putih dengan saku kiri.
Rok biru tua berlipit kiri dan kanan.
Rok dapat dipilih model pendek maupun panjang sesuai ketentuan.
Menggunakan ikat pinggang hitam.
Memakai kaus kaki putih polos dan sepatu hitam.
Siswi berhijab dapat menggunakan jilbab putih dengan lengan panjang.
Atribut wajib SMP:
Topi biru putih.
Dasi resmi.
Lambang SMP atau logo OSIS berwarna kuning.
Bendera Merah Putih.
Badge nama sekolah.
Badge nama peserta didik.
3. Aturan Seragam Nasional Jenjang SMA/SMK
Siswa laki-laki:
Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
Celana panjang warna abu-abu hingga mata kaki.
Lingkar kaki celana minimal 44 sentimeter.
Ikat pinggang hitam.
Kaus kaki putih polos.
Sepatu hitam.
Siswa perempuan:
Kemeja putih dengan saku kiri.
Rok abu-abu model lipit tengah.
Pilihan rok pendek maupun panjang sesuai aturan.
Ikat pinggang hitam.
Kaus kaki putih polos.
Sepatu hitam.
Siswi berhijab diperbolehkan memakai jilbab putih dengan lengan panjang.
Atribut wajib SMA/SMK:
Topi abu-abu putih.
Dasi resmi.
Lambang OSIS SMA atau SMK.
Bendera Merah Putih.
Badge nama sekolah.
Badge nama peserta didik.
Sekolah Diminta Menerapkan Aturan Tanpa Membebani Orang Tua
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengingatkan agar penerapan aturan seragam dilakukan secara bijaksana. Sekolah diharapkan tidak memberatkan orang tua maupun peserta didik, terutama terkait kewajiban membeli seragam baru apabila seragam yang dimiliki masih layak digunakan dan sesuai ketentuan.
Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik dinilai menjadi kunci agar kebijakan penggunaan seragam nasional dapat berjalan dengan tertib sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang nyaman, disiplin, dan setara bagi seluruh siswa di Indonesia.***