
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan sekolah, orang tua, dan peserta didik mengenai ketentuan penggunaan seragam nasional bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Aturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Seragam nasional menjadi salah satu dari empat jenis pakaian yang digunakan peserta didik di sekolah. Selain seragam nasional, terdapat pula seragam Pramuka, seragam khas sekolah, serta pakaian adat yang dikenakan pada waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, seragam nasional umumnya dipakai sedikitnya dua hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis, termasuk ketika berlangsung upacara bendera atau kegiatan resmi sekolah lainnya. Penggunaannya dilengkapi atribut resmi seperti topi dan dasi sesuai jenjang pendidikan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ketentuan seragam dibuat bukan sekadar untuk menyeragamkan penampilan siswa, tetapi juga bertujuan menumbuhkan rasa persatuan, cinta Tanah Air, kedisiplinan, serta mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
Berikut ketentuan seragam nasional yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Aturan Seragam Nasional Jenjang SD
Siswa laki-laki:
Siswa perempuan:
Atribut wajib SD:
2. Aturan Seragam Nasional Jenjang SMP
Siswa laki-laki:
Siswa perempuan:
Atribut wajib SMP:
3. Aturan Seragam Nasional Jenjang SMA/SMK
Siswa laki-laki:
Siswa perempuan:
Atribut wajib SMA/SMK:
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengingatkan agar penerapan aturan seragam dilakukan secara bijaksana. Sekolah diharapkan tidak memberatkan orang tua maupun peserta didik, terutama terkait kewajiban membeli seragam baru apabila seragam yang dimiliki masih layak digunakan dan sesuai ketentuan.
Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik dinilai menjadi kunci agar kebijakan penggunaan seragam nasional dapat berjalan dengan tertib sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang nyaman, disiplin, dan setara bagi seluruh siswa di Indonesia.***