Cilacap, serayunews.com
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, bahwa Raperda inisiatif yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut diprakarsai dan sumbangsih dari pemikiran anggota DPRD Cilacap yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta melindungi hak mereka.
“Soal penataan kawasan tanpa rokok, dengan luasan Kabupaten Cilacap, ada kawasan yang dilarang ada orang merokok disitu, ini akan ditata, bagian dari menjaga kesehatan masyarakat, Ini juga untuk melindungi Hak Asasi Manusia yang sehat sehingga jangan sampai dilanggar oleh orang yang ceroboh,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (01/09/2021).
Namun untuk penetapan kawasan tersebut serta aturan didalamnya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Selain menetapkan Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok, DPRD juga menetapkan Raperda inisiatif tentang kepemudaan.
“Pemuda sebagai tulang punggung Bangsa, harus bisa diatur dan mendapatkan ruang serta difungsikan peran maksimal dari pemuda, tentunya ada hal lain yang bisa di support oleh Pemkab Cilacap,” ujarnya.
Taufik menambahkan, pengajuan inisiatif yang dimaksukkan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bisa diajukan oleh DPRD Maupun Bupati sebagai regulasi untuk mengatur masyatakat.
Sementara itu, penyampaian Raperda dari Bupati kepada DPRD Cilacap yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 19 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, serta Raperda Kabupaten Layak Anak.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, mengapresiasi dengan penetapan sejumlah raperda insiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, Pemkab Cilacap siap untuk melaksanakan dengan dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
“Ini semuanya dalam rangka untuk pelayanan kepada masyarakat, mudah-mudahan inisiatif dari Dewan dan Eksekutif bisa berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat betul-betul maksimal, ini bukan kebutuhan Pemerintah, DPRD, tetapi untuk semuanya,” ujar Sekda Cilacap Farid Ma’ruf.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Cilacap dan Bupati Cilacap menandatangani persetujuan bersama dan menetapkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pelestarian Bahasa Daerah menjadi Perda.