Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyebut, pihaknya gencar mengelar patroli siber yang dilakukan setiap hari oleh Humas maupun dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang membidanginya. Kapolres mengklaim, selama menjabat di Polres Cilacap belum ditemukan dan dilaporkan adanya indikasi berita hoax.
“Sampai saat ini selama saya kurang lebih satu bulan disini, belum ada laporan berkaitan dengan masalah hoax, berkaitan dengan ujaran kebencian, ini saya harapkan masyarakat Cilacap, situasi kondisi seperti ini yang kita harapkan,” ujarnya AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya.
Meski belum ditemukan pelanggaran hukum atas unggahan atau konten-konten yang beredar di media sosial dan pelaporan masyarakat, pihaknya meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Lebih bijak, disaring lagi, bermanfaat apa tidak, menimbulkan fitnah apa tidak, kagaduhan maupun ujaran kebencian,” ujarnya.
Dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih di era demokrasi ini, masyarakat tidak dilarang untuk memberikan berita ataupun informasi apapun di media sosial. Namun ada batasan-batasan yang perlu diketahui oleh masyarakat, agar sesuai dengan ketentuan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pengguna media sosial tolong bijak, jangan asal ngeshare karena ada Undang Undang informasi keterbukaan publik, Undang Undang yang bisa kapan saja menyeret seserorang melakukan pelanggaran hukum yang terkadang tidak disadari dan menimbulkan kerugian, bukan hanya materiil tapi juga moril seseorang,” ujarnya.