
SERAYUNEWS – Apa saja aplikasi medsos dan game dilarang untuk anak di bawah 16 tahun oleh Komdigi? Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Kebijakan tersebut mengatur pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari regulasi sebelumnya mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap pada berbagai platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak.
Regulasi Baru untuk Melindungi Anak di Dunia Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan berbagai ancaman bagi anak-anak.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil tindakan tegas agar ruang digital tetap aman bagi pengguna usia muda.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan membatasi kreativitas anak, melainkan melindungi mereka dari berbagai potensi bahaya yang dapat muncul saat menggunakan internet tanpa pengawasan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Daftar Platform Digital yang Masuk Sasaran Pembatasan
Pada tahap awal penerapan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja.
Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, serta X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Selain itu, platform siaran langsung seperti Bigo Live dan platform permainan daring Roblox juga masuk dalam daftar layanan yang akan dikenai pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki potensi paparan konten yang kurang sesuai bagi anak apabila digunakan tanpa kontrol yang memadai.
Proses Penonaktifan Akun Dilakukan Secara Bertahap
Implementasi aturan ini tidak dilakukan secara langsung sekaligus. Pemerintah menyebutkan bahwa proses penonaktifan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap.
Tahapan ini dilakukan agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah juga meminta setiap penyelenggara platform digital untuk memastikan sistem verifikasi usia pengguna berjalan dengan lebih ketat guna mencegah anak-anak membuat akun tanpa pengawasan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh platform dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama Terapkan Kebijakan Ini
Menariknya, pemerintah menyebut bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan langkah serupa.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi perkembangan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Meski demikian, pemerintah juga menyadari bahwa penerapan aturan tersebut kemungkinan akan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk anak-anak yang kehilangan akses ke akun media sosial mereka.
Pemerintah Minta Dukungan Orang Tua
Dalam proses penerapan kebijakan ini, pemerintah mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mendampingi anak ketika menggunakan teknologi digital.
Orang tua diharapkan tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga memberikan edukasi kepada anak tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
Pemerintah percaya bahwa kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan negara menjadi kunci penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dengan lebih seimbang, tidak hanya aktif di dunia digital tetapi juga berkembang secara sosial, emosional, dan pendidikan.
Demikian informasi tentang daftar aplikasi medsos dan game dilarang untuk anak di bawah 16 tahun oleh Komdigi.***








