Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga, melarang seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga menerima gratifikasi. Larangan itu telah disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 180/7664/2022, tanggal 20 April 2022.
Inspektur Inspektorat Daerah Purbalingga, Yanuar Abidin menyampaikan, SE Bupati itu benar adanya. Larangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment, serta meminimalisir benturan kepentingan.
“Para pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parsel fasilitas, maupun pemberian lainnya dari/ untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan, tugas, dan pekerjaannya,” katanya.
Apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut, lanjut Yanuar, harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dari laporan itu, nantinya akan kami laporkan ke KPK RI.
“Saya berharap dengan larangan ini, praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, bisa diminimalisir,” katanya.