Cilacap, serayunews.com
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilacap Miftah Nuryanto mengatakan, bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif mengecek laman info pemilu untuk mengetahui apakah namanya dicatut sebagai anggota partai politik atau terinput dalam Sipol (sistem informasi partai politik).
Menurutnya, dari data yang masuk, baik yang mengadukan ke Bawaslu, ke KPU Cilacap maupun yang mengunggah pernyataan lewat laman help desk KPU, sudah ada lebih dari 30 nama yang merasa dicatut.
“Yang langsung datang ke kita ada enam orang, lainnya melalui help desk atau langsung ke KPU Cilacap dan diklarifikasi, baik orangnya maupun partainya,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Untuk mengetahui apakah nama ada atau tidak ada dalam data Sipol daftar anggota partai politik, masyarakat bisa secara mandiri mengakses laman info pemilu di infopemilu.kpu.go.id.
Adapun langkahnya yakni gulirkan dan klik pada bagian Cek Anggota Parpol, kemudian masukkan NIK KTP, lalu tekan ‘cari’. Kemudian akan muncul informasi bahwa nama atas NIK tersebut tercantum atau tidak sebagai anggota parpol.
Selanjutnya, kalau yang namanya masuk sebagai anggota parpol, nanti akan ada keterangannya. Sedangkan apabila keberatan masuk di Sipol, bisa memberikan tanggapan atau mendatangi kantor KPU maupun Bawaslu untuk diklarifikasi.
Miftah menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan saran perbaikan terhadap prosedur yang NIK-nya tercantum, baik terkait dengan laporan ganda internal dan ganda eksternal keanggotaan parpol. Sebab menurutnya, ada sejumlah unsur yang tidak semestinya masuk dalam sipol seperti dari unsur ASN, Polri dan TNI.
“Warga masyarakat non ASN boleh melaporkan apabila dia tidak keberatan apabila dirinya masuk (dalam daftar anggota) partai politik. Itu akan berlangsung sampai dengan 7 Desember, jadi masih banyak waktu,” ujarnya.