Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, dia sudah menandatangani Perbup acuan untuk penerapan Perda tersebut. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2020. Dalam aturan ini, Pemkab Purbalingga akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar Prokes.
“Kalau kemarin sanksi sosial (untuk pelanggar prokes, red) seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, push up. Sekarang sudah ada perdanya, akan ada sanksi,” kata Tiwi.
Penerapan sanksi sesuai perda tersebut misalnya pemberlakukan denda bagi warga perorangan. Denda uang mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 50 juta, atau saksi kurungan enam bulan. Sedangkan bagi pelaku usaha, jika melanggar ancaman terberat adalah penutupan tempat usaha.
“Namun demikian, kita lihat dulu di lapangan. Harapannya masyarakat sekarang sudah sangat peduli menerapkan prokes, memakai masker saat di luar rumah. Kalau sudah keterlaluan, perda itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan perda itu. Harapannya prokes saat ini sudah menjadi kebiasaan dan budaya hidup di masyarakat Purbalingga. Dengan demikian, penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.