SERAYUNEWS- Mengawali tahun 2024, Polres Banjarnegara akan menggelar operasi atau razia khusus knalpot brong sampai ke desa-desa.
Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Lantas, Iptu Bimo Seno mengatakan, operasi ini menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Pasalnya, sudah banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait suara bising akibat penggunaan knalpot brong.
“Kalau masih ngeyel pakai knalpot brong, sanksinya kurungan penjara paling lama 1 bulan dengan denda Rp 250.000. Ini peringatan tegas bagi pengguna knalpot brong, ganti atau kena razia,” katanya.
Menurut Bimo, dasar hukum pelarangan penggunaan knalpot brong adalah UULAJ Pasal 285 ayat 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Ancamannya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu juga mendasar pada Pasal 106 ayat 3 UULAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan dan laik jalan.
Bimo menghimbau kepada pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
“Mari wujudkan Banjarnegara bebas knalpot brong, sehingga masyarakat tidak terganggu. Selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin berkendara, sehingga selamat dalam perjalanan,” katanya.
Razia khusus knalpot brong oleh Polres Banjarnegara, sangat di nantikan masyarakat Banjarnegara. Ketua MPC Pemuda Pancasila Banjarnegara, Kurnia Dwi mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan hal yang sering jadi keluhan. Suaranya motor yang bising, sangat mengganggu kenyamanan.
“Kami juga sudah mengimbau seluruh anggota PP di Banjarnegara, untuk taat aturan lalu lintas termasuk tidak memakai knalpot brong,” katanya.
Dwi berharap, keluarga besar Pemuda Pancasila Banjarnegara dapat menjadi contoh yang baik dan jadi kader tertib lalu lintas.