Purwokerto, serayunews.com
Adin (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas mengaku, baru-baru ini mengalami pungutan parkir melebihi kententuan.
“Jadi kemarin itu parkir sepeda motor di Jalan Komisaris Bambang Suprapto Purwokerto. Katanya karena mau Lebaran sepeda motor jadi Rp2.000 dan mobil itu Rp4.000,” kata dia, Jumat (7/4/2023).
Adin berharap dengan peristiwa tersebut, ada tindakan dari pemerintah untuk menertibkan petugas parkir yang memungut melebihi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: [insert page=’ditinggal-tidur-saat-memasak-air-rumah-di-cilongok-banyumas-ludes-terbakar’ display=’link’ inline]
“Kemarin pembantu saya juga diminta bayar Rp2.000 untuk parkir sepeda motor. Mau nolak takut karena petugas parkirnya seram-seram tampilannya,” ujarnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, bahwa pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait pungutan parkir di atas kententuan tersebut.
“Kami akan menerjunkan tim Saber Pungli, melakukan penyelidikan. Kami juga akan berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan, mana petugas parkir yang sudah terdaftar di Dinhub sebagai rekanan atau binaan mereka,” kata dia.
Jika mereka terbukti melakukan pungli, Tim Saber Pungli bakal melakukan tindakan. Tim akan mengamankan dan membawa petugas parkir ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Apabila terbukti bersalah, kami lakukan proses hukum dan bisa terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.