SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut dilakukan disejumlah desa di enam kecamatan, salah satunya Kecamatan Kutasari, pada Kamis (25/9/2025) lalu.
Anggota Bawaslu Purbalingga Heru Tri Cahyono mengatakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan KPU Kabupaten Purbalingga bernomor 577/07/sd/3303/3/2025 tertanggal 23 September 2025, yang mengagendakan Coklit Terbatas serentak di enam kecamatan, termasuk Kutasari.
“Di lokasi, proses ini dikoordinir oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, yang didampingi oleh staf KPU, Mala Indria dan Dicky Willian,” katanya, Minggu (28/9/2025).
Hasil pengawasan di Desa Karangreja mengungkap sejumlah temuan krusial. Dari 49 dokumen kependudukan yang diperiksa, terdapat tiga data pemilih dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena dinyatakan meninggal. Namun, setelah dilakukan konfirmasi lapangan oleh tim pengawas, satu dari tiga data tersebut ternyata tidak akurat.
“Berdasarkan konfirmasi, satu data dengan inisial S, warga Karangreja RT 17 RW 9, yang berstatus TMS meninggal, ternyata masih hidup dan sedang bekerja di luar negeri. Status TMS ini perlu dicabut. Kami juga menemukan perbedaan nama antara yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK) padahal memiliki NIK yang sama,” jelas Heru,
Pengawasan dilanjutkan di Desa Karang Aren, Kecamatan Kutasari. Di Lokasi tersebut, juga ditemukan ketidaksesuaian. Dari 17 data yang dicek, ternyata satu data dengan inisial SU warga RT 3 RW 2 Karangaren ternyata sudah meninggal, sehingga perlu di TMS kan.
Menanggapi temuan ini, Heru Tri Cahyono menekankan pentingnya akurasi data.
“Temuan ini menunjukkan betapa vitalnya proses Coklit Terbatas ini. Verifikasi lapangan secara langsung adalah kunci untuk menyaring data yang keliru. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan nantinya benar-benar bersih dan akurat, sehingga hak pilih warga tidak terabaikan,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari menyatakan akan segera melakukan perbaikan data. Langkah koreksi ini diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pelaksanaan pemilu mendatang.