SERAYUNEWS – Sebuah aksi keji pengasuh anak menjadi viral dan perbincangan hangat warganet di berbagai platform media sosial akhir-akhir ini.
Menanggapi kejadian tersebut, Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan berhasil mengamankan wanita berinisial IPS (27). Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai babysitter ini mendapat dugaan penganiayaan pada JAP (3,5) anak dari seorang selebgram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau bekas cakaran adiknya dia obati.
Sebelumnya, IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang. Pengamanan terjadi pada Jumat (29/3/2024) sore setelah kejadian naas itu terjadi.
Hal itu seperti yang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto sampaikan saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Kombes BuHer dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa penanganan kasus penganiyaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota.
“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami, karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban,” tegas Kombes BuHer, serayunews.com mengutip dari laman Divisi Humas Polri, Minggu (31/3/2024).
Masih kata Kombes BuHer, tersangka IPS berusaha mengelabuhi orang tua korban dengan cara mengirim foto dan berdalih korban cedera akibat jatuh di kamar mandi.
“Jadi penganiayaan ini ketahuan hari Kamis (28/03) yang awalnya IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” ungkap Kombes BuHer.
Dari kecurigaan adanya luka memar tersebut, lanjut Kombes BuHer, kedua orang tua korban lantas membuka dan melihat hasil rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” jelasnya.
Hasil dari penyelidikan sementara, lanjut Kapolresta Malang Kota ini pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Melakukan Sejumlah Kekerasan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar) serta menyiramkan minyak gosok.
Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan mendapat visum untuk mendalami penyelidikan.
“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” ungkap Kompol Danang.
Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Lima Tahun
Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.***