SERAYUNEWS – Seorang pekerja yang merupakan wajib pajak perlu mendaftar NPWP. Bisa juga menonaktifkan NPWP secara online.
Wajib pajak perlu mengetahui bagaimana cara menonaktifkan NPWP. Bisa diurus secara online jika tidak memiliki banyak waktu mengurus penonaktifan NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP).
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak setiap tahunnya. Jika sudah tidak bekerja atau pensiun, maupun meninggal dunia maka bisa menonaktifkannya. Namun, cara penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Jika wajib pajak sudah meninggal dunia maka pengurusan penonaktifan NPWP dilakukan oleh ahli waris.
Kini sudah bisa diurus secara online, itu artinya tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk menghentikan layanan NPWP. Lantas bagaimana cara menonaktifkan NPWP tanpa harus datang ke KPP?
Apakah Kartu NPWP Bisa Dinonaktifkan? Ini Ketentuannya
Wajib bisa diperbolehkan mengajukan penonaktifan NPWP jika memenuhi beberapa persyaratan. Ada beberapa syarat yang harus dipahami wajib pajak sebelum statusnya diubah.
Aturan terkait status kartu NPWP ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut ini syarat yang berlaku:
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP Online
Berikut ini panduan untuk menonaktifkan kartu NPWP secara online:
Anda hanya perlu mengakses laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id.
Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration.
Segera kirim dokumen yang menjadi syarat untuk menonaktifkan NPWP ke KPP terdekat atau unggah salinan digital (softcopy) dokumen melalui e-Registration.
Apabila dokumen sudah diterima lengkap oleh pihak Dirjen Pajak, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email.
Demikian informasi cara menonaktifkan NPWP secara online melalui laman resmi pajak.go.id. Wajib pajak bisa mengurusnya dengan mudah tanpa harus datang ke KPP.