SERAYUNEWS – Bagaimana cara menggunakan layanan call center 158? Pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di lingkungan pesantren.
Setelah insiden tragis robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan sejumlah santri, langkah cepat pun diambil.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengumumkan peluncuran layanan Call Center 158, sebagai sarana pelaporan bangunan pesantren yang dinilai rawan atau tidak layak huni.
Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh pondok pesantren di Indonesia memiliki infrastruktur aman dan sesuai standar.
Melalui layanan ini, masyarakat bisa langsung melapor ketika menemukan bangunan pesantren yang berisiko membahayakan keselamatan penghuni, sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Tragedi runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny menjadi titik balik penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kondisi fisik pesantren di seluruh wilayah.
Peristiwa tersebut membuka mata banyak pihak bahwa masih banyak pesantren berdiri dengan fasilitas terbatas, dibangun secara swadaya, dan tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Melihat fakta tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghadirkan Call Center 158 sebagai kanal pelaporan cepat. Melalui nomor ini, masyarakat dapat menginformasikan kondisi bangunan pesantren yang dinilai berisiko.
Laporan yang diterima akan diteruskan ke instansi berwenang seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dinas terkait di daerah untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses audit dan perbaikan, tetapi juga menjadi sistem pemantauan yang lebih terstruktur agar setiap pesantren mendapat perhatian yang layak.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, Call Center 158 beroperasi pada jam kerja resmi Kementerian PUPR, yaitu pukul 08.30 hingga 15.30 WIB setiap hari kerja.
Cara penggunaannya cukup mudah:
Saat menghubungi layanan ini, pelapor akan diminta memberikan beberapa informasi penting seperti:
Jika memungkinkan, pelapor juga disarankan untuk mengirimkan foto atau video pendukung agar tim verifikasi dapat melakukan penilaian awal sebelum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Call Center 158 tidak sekadar menjadi jalur pengaduan, tetapi juga wadah kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi para santri. Ada beberapa fungsi utama dari layanan ini, antara lain:
1. Meningkatkan Respons Cepat terhadap Laporan Masyarakat
Setiap laporan tentang bangunan pesantren yang dianggap rawan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim teknis.
2. Menjadi Kanal Resmi Pelaporan Infrastruktur Pendidikan Pesantren
Dengan adanya nomor khusus ini, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana melapor. Semua laporan akan diteruskan ke instansi yang berwenang.
3. Mendorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan Bangunan Pendidikan
Pemerintah berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi kondisi lingkungan pesantren di sekitar mereka.
4. Meningkatkan Kesadaran akan Pentingnya Keselamatan Santri
Program ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memperhatikan standar keamanan bangunan pendidikan.
Peristiwa runtuhnya Ponpes Al Khoziny menjadi pengingat keras bahwa keselamatan lingkungan belajar tidak boleh diabaikan. Dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, tantangan pengawasan memang sangat besar.
Namun, dengan hadirnya Call Center 158, pemerintah berupaya menutup celah pelaporan dan mempercepat proses penanganan risiko. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk sistem perlindungan yang lebih kokoh bagi para santri.
Tragedi ini seharusnya menjadi pelajaran bersama agar keamanan pesantren tidak lagi diabaikan. Karena pada akhirnya, keselamatan para santri adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Demikian informasi tentang cara penggunaan layanan call center 158. Semoga bermanfaat.***