
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan desa dengan mewajibkan transaksi non-tunai.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam pengarahan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Banyumas di Oemah Daun Purwokerto.
Sadewo menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan berdisiplin anggaran. Ia menyebut desa sebagai lokomotif pembangunan daerah sehingga pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dalam arahannya, Sadewo menjelaskan bahwa Pemkab Banyumas mendukung percepatan transaksi non-tunai sesuai Surat Edaran Mendagri No 100.3.1.3/4910/SJ.
“Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4910/SJ, Pemerintah Kabupaten Banyumas mendorong percepatan implementasi transaksi non tunai sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banyumas mengeluarkan Surat Edaran Bupati No 100.3.1.3/5273 Tahun 2025.
“Melalui kebijakan ini, secara bertahap, mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diwajibkan menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terhubung dengan Siskeudes Link,” katanya.
Pemkab Banyumas menilai bahwa sistem non-tunai akan memperkuat transparansi dan mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan desa. Bupati Sadewo juga memberi pesan khusus kepada para camat.
“Saya titip pesan untuk para camat, pastikan seluruh aparatur desa segera memiliki rekening Bank Jateng agar proses pembayaran berjalan lancar,” ujarnya.
Kepala Dinsospermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan bahwa penerapan CMS berbasis Siskeudes Link akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pembayaran siltap (penghasilan tetap) kepala desa, perangkat desa, hingga tunjangan BPD.
Hirawan menegaskan manfaat signifikan yang akan diperoleh desa melalui sistem non-tunai.
“Dengan transaksi non-tunai ini, maka akan membawa manfaat implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa, seperti menghindari penyimpangan keuangan desa, pajak disetor ke negara tepat waktu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pencatatan digital mengurangi risiko kehilangan, pencurian, dan mempercepat laporan keuangan karena datanya real time.
“Saya harap camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.