Purbalingga, serayunews.com
“Kami ingin jembatan tersebut bisa difungsikan. Oleh karena itu perlu ada perbaikan dan kelanjutan pembangunan. Kami sudah alokasikan anggaran di APBD tahun 2022. Namun saat ini Polda Jateng dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit terkait hasil pembangunan jembatan tersebut. Kami tunggu saja. Jika memang tidak ada masalah, pembangunan akan dilanjutkan,” kata Bupati Tiwi, Rabu (29/9/2021).
Seperti diberitakan, berdasarkan rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan merah perlu perbaikan agar layak dilalui kendaraan besar dan berat boleh melintas.
Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang, menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan. Pembangunannya dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
“Sebenarnya tahun ini sudah kami anggarkan perbaikan dan pembangunan. Namun karena masih ada proses audit dari Polda Jateng dan BPKP makanya belum bisa dilaksanakan. Jika hasil audit sudah keluar dan tidak ada persoalan, maka pembangunan dilanjutkan. Target kami tahun 2022 bisa difungsikan jembatan tersebut,” tandas Tiwi.
Mengenai kapan hasil audit keluar, Tiwi menyampaikan kemungkinan akhir tahun ini. Pihaknya memahami bahwa banyak pertanyaan dari masyarakat terkait difungsikannya jembatan merah. “Kami minta bersabar dulu. Prinsip anggaran sudah dialokasikan. Bagaimanapun jembatan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung mobilitas warga,” imbuhnya.