SERAYUNEWS– Aksi bakar sampah atau rumput liar di tepi jalur rel kereta api rupanya sangat membahayakan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau kepada masyarakat, agar tak membakar sampah atau rumput di sepanjang jalur rel, karena bisa membahayakan perjalanan kereta api.
Manajer KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menyebutkan, ada laporan dari Masinis KA Argo Dwipangga (KA 10) dari Gambir tujuan Solo Balapan, bahwa ada bakar rumput di KM 302+5. Lokasi berada di samping jalur hulu, petak jalan antara Stasiun Prupuk – Linggapura pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 12:22 WIB.
Kemudian, ada laporan lain dari Masinis KA Barang 2722 (Karacibon service) melihat bakaran rumput di dekat jalur hulu KM 353+0/1 antara Stasiun Purwokerto – Notog pada pukul 14:12 WIB. “Bahaya sampah di jalur KA yang masuk ruang manfaat jalan, bila sampah itu dibakar yang asapnya bisa menggangu pandangan masinis,” katanya.
Lebih lanjut, Krisbiyantoro menuturkan selain mengganggu pandangan masinis, suhu panasnya juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur kereta api. Dia menjelaskan kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
“Bila kabel optik rusak maka sinyal dan komunikasi antar stasiun akan terganggu yang akan berpotensi bahaya dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” ungkap Krisbiyantoro dalam keterangannya di laman KAI dikutip serayunews.com, Senin (14/8/2023).
Selain itu, lanjut dia, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA. Termasuk juga bisa mempengaruhi tekstur tanah di sekitarnya jalur KA menjadi gembur dan ambles bahkan longsor.
Dikatakan, pihak KAI tentunya tidak membenarkan tindakan tersebut. Hal itu mengingat saat ini musim kemarau dan kering yang dibarengi dengan angin kencang. Tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api.
“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, untuk itu mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.