SERAYUNEWS – Sebuah insiden berbahaya terjadi di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Sebuah balon udara tanpa awak alias liar jatuh dan tersangkut di kabel listrik.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (1/4/2025) petang, sekitar pukul 19.30 WIB ini sempat menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan SD Negeri Jatimalang.
Meski tidak menimbulkan kebakaran, dampak yang ditimbulkan tetap dianggap serius. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam keterangannya menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Menurutnya, balon udara yang tersangkut di kabel listrik dapat memicu korsleting hingga menyebabkan kebakaran.
“Menerbangkan balon udara secara sembarangan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya di akun Instagram resmi Polres Kebumen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelaku yang terbukti bersalah menerbangkan balon udara secara liar dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait larangan penerbangan balon udara liar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, setiap balon udara yang diterbangkan harus memiliki izin dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal ini untuk mencegah gangguan terhadap keselamatan penerbangan, jaringan listrik, serta lingkungan sekitar.
Selain itu, Pasal 411 dan 421 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keamanan penerbangan dan mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh balon udara liar.
Polres Kebumen terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya balon udara liar.
Langkah ini diambil guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama,” tambah Kapolres Kebumen.
Insiden balon udara liar bukanlah hal baru dan kerap terjadi di berbagai daerah.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan serta mematuhi aturan yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.***