
SERAYUNEWS-Perkara investasi bodong dengan kerugian nasabah sampai Rp5,5 miliar akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen. Hal itu berdasarkan penanganan kasus dengan tersangka wanita bernisial N tersebut sudah sampai pada pelimpahan tahap II.
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kebumen Handayani Eka Budhianita SH MH telah menerima penyerangan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik kepolisian. Penyerahan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Di informasi Kejari Kebumen itu disebutkan bahwa N sebagai tersangka dijerat pasal Pasal 492 Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Seperti biasa, setelah pelimpahan berkas tahap II, maka perkara menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Kemudian, nantinya jaksa penuntut umum memproses perkara itu untuk tahap selanjutnya ke Pengadilan Negeri Kebumen. Sehingga perkara tersebut sebentar lagi akan diproses di Pengadilan Negeri Kebumen.
Sekadar diketahui, N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). N mengiming-imingi calon nasabah bahwa investasi di NSW akan mendapatkan keuntungan. NWS, kata N, tidak akan merugikan anggotanya.
Bahkan, N megatakan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. N juga menegaskan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Dengan iming-iming seperti itu, banyak yang tertarik ikut investasi N tersebut. Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Kemudian pada akhir tahun lalu, para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Mereka meminta agar dana dikembalikan. Saat itu kerugian pada nasabah total Rp2,5 miliar dari 83 nasabah.
Namun, setelah pengembangan, ternyata yang dirugikan dari investasi itu ada 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.