Banjarnegara, serayunews.com
Penyaluran JPS PPKM darurat ini telah diatur dalam Imendagri sesuai dengan instruksi presiden, Pemkab Banjarnegara pun langsung melakukan amanah tersebut dengan membagikan JPS pada masyarakat kurang mampu.
“Ini adalah kali ke empat kami menyalurkan dana JPS PPKM darurat, sehingga total anggaran yang sudah kami salurkan untuk JPS dari APBD Banjarnegara mencapai Rp 20 miliar kepada penerima manfaat,” kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, anggaran tersebut hanya untuk PPKM darurat yang sudah diperpanjang hingga empat kali. Dimana untuk Banjarnegara sendiri terdapat 17 ribu penerima manfaat dengan masing-masing KK mendapatkan Rp 300 ribu setiap tahapan.
“Untuk setiap tahapan anggaran yang dibutuhkan Rp 5,1 miliar, kita sudah menyalurkan 4 kali selama PPKM darurat. Kita selalu bergerak cepat, begitu ada instruksi langsung kita laksanakan, karena ini merupakan hak rakyat yang harus disegerakan,” katanya.
Dikatakannya, jika digabungkan dengan bantuan serupa sebelum adanya PKM darurat, tentu sudah lebih dari Rp 50 miliar disalurkan pada masyarakat penerima manfaat. Dana JPS PPKM tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara.
Dikatakannya, penyaluran dana JPS tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah atas diterapkannya PPKM, mulai dari tahap I hingga tahap IV yang berakhir tanggal 23 Agustus 2021.
Diketahui penyaluran dana JPS PPKM darurat ini, Banjarnegara merupakan Kabupaten pertama di Jawa Tengah yang menyalurkannya melalui anggaran APBD murni Kabupaten Banjarnegara.
Ini adalah wujud keberpihakan Pemkab kepada masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan darurat masyarakat di atas belanja rutin. JPS PPKM diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu yang terdampak adanya wabah covid-19.
Dalam penyaluran dana JPS PPKM, Pemkab Banjarnegara bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Anggaran JPS PPKM Darurat ini berasal dari APBD Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp. 5,1 miliar setiap tahapnya.