
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menerapkan aturan baru pengelolaan sampah yang mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026 dan menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sampah dari hulu hingga hilir.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Banjarnegara menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan harus dimulai dari sumber sampah, seperti rumah tangga, sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga kawasan usaha.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2030. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara masih berada di kisaran 26 persen.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, menegaskan bahwa TPA bukan lagi menjadi solusi utama dalam mengatasi persoalan sampah.
“TPA merupakan tahapan terakhir. Kunci utama justru ada di tingkat rumah tangga, sekolah, kantor, tempat ibadah, hingga pelaku usaha,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mengurangi produksi sampah dan mengelolanya secara mandiri sejak dari sumbernya.
Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Masyarakat diminta memisahkan sampah ke dalam tiga kelompok, yaitu:
Menurut Herrina, sekitar 70 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Jika sampah tersebut dapat diolah langsung di lingkungan rumah, maka volume sampah yang dibuang ke TPA dapat berkurang secara signifikan.
“Kalau sampah organik bisa selesai di rumah, volume sampah yang dibawa ke TPA akan turun drastis,” katanya.
Selain mewajibkan pemilahan sampah, Pemkab Banjarnegara juga mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Instansi pemerintah, sekolah, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, hingga fasilitas publik dianjurkan menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat dipakai berulang kali, seperti tumbler, kotak makan, dan wadah ramah lingkungan lainnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan jumlah sampah plastik yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama lingkungan.
Di sisi hilir, Pemkab Banjarnegara juga melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Winong.
Saat ini, TPA tersebut mulai meninggalkan metode open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Pemerintah daerah juga menerapkan aturan baru bagi pihak yang mengangkut sampah ke TPA.
Setiap pengangkut sampah diwajibkan menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan agar volume sampah yang masuk dapat tercatat secara akurat dan memudahkan pengendalian kapasitas TPA.
Selain itu, fasilitas area timbang telah disiapkan untuk memastikan data tonase sampah lebih terukur sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memperkuat implementasi kebijakan di tingkat masyarakat, Pemkab Banjarnegara akan membentuk kader pengelola sampah di seluruh desa.
Para kader tersebut akan bertugas memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat menerapkan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Di saat yang sama, pemerintah juga sedang menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi agar seluruh aktivitas pengelolaan sampah dapat terdokumentasi dengan baik dan terintegrasi ke sistem nasional.
“Kami ingin Banjarnegara menjadi daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus keluar dari status daerah yang masih dalam pembinaan,” katanya.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap budaya memilah dan mengolah sampah dari rumah dapat menjadi gerakan bersama masyarakat.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap TPA, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.