SERAYUNEWS – Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik peredaran uang Rupiah koin logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 (sawit), dan Rp500 TE 1997 (melati).
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut, berdasarkan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung dari 1 Desember 2023, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033. Artinya, waktu penukaran 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 dan Rp1.000 ini, nominalnya sama dengan yang tertera.
Layanan penukaran dapat juga di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Sebelumnya, lakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang di akses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Penggantian uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia, yaitu: