SERAYUNEWS – Sebagai antisipasi balap liar dan meminimalisir penggunaan knalpot brong di Kabupaten Banyumas, Sat Lantas Polresta Banyumas melakukan patroli dan razia di sejumlah perkotaan Purwokerto. Hasilnya, mereka menindak sebanyak 21 sepeda motor dengan 20 sepeda motor di antaranya menggunakan knalpot brong, Jumat-Sabtu (7-8/2/2025) dini hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Lantas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons pihaknya terkait banyaknya aduan dari masyarakat terkait informasi adanya balap liar di Purwokerto. Masyarakat, katanya, merasa tidak nyaman dengan banyaknya penggunaan knalpot brong.
“Patroli dan penindakan kami laksanakan dengan menyisir Jalan Bung Karno dan Jalan Jenderal Sudirman. Kegiatan ini merupakan upaya preventif Polresta Banyumas dalam rangka mencegah terjadinya balap liar,” ujar dia.
Sejumlah pengendara yang melintas ataupun pengendara yang tengah berhenti di pinggir jalan dan kedapatan sepeda motornya menggunakan knalpot brong, kemudian dihampiri oleh petugas kepolisian. Selain diberikan pembinaan kepada pengendara, polisi juga menyita knalpot brong dari 20 sepeda motor.
“Dalam kegiatan ini kami berhasil menindak 21 pelanggaran dengan barang bukti 20 unit sepeda motor knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan satu lembar STNK. Kemudian barang bukti tersebut kami amankan di Sat Lantas Polresta Banyumas,” kata dia.
Mereka yang terjaring razia lanjut Kasat, ternyata masih banyak yang di bawah umur, dengan status pelajar SMP dan SMA. Sehingga pihak Sat Lantas melakukan pembinaan terhadap mereka. “Kami juga menghadirkan orang tua dan pihak sekolah dari anak-anak tersebut,” ujarnya.