SERAYUNEWS-Aksi protes kembali mengguncang Cilacap, Jawa Tengah. Ratusan warga Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, berbondong-bondong menuju kantor desa setempat, menuntut agar salah satu perangkat desa, mundur dari jabatannya. Aksi demo yang diikuti oleh sekitar 200 orang ini dipicu oleh kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut.
Koordinator aksi, Mungawin, menyampaikan, bahwa tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum berinisial RS telah dinilai merusak nama baik Pemerintah Desa Bumireja. “Kami warga Bumireja menuntut saudara RS untuk mengundurkan diri dari jabatan Kasi Pelayanan. Masalahnya sudah melakukan perselingkuhan dengan istri orang,” ujar Mungawin, Sabtu (8/2/2025).
Dalam aksi yang digelar pada Kamis itu, Mungawin menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap perilaku yang tidak pantas dari seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi, yang menghasilkan dua poin penting.
Pertama, mereka mengimbau RS untuk legowo dan mengundurkan diri dari jabatannya. Kedua, mereka memberikan tenggat waktu 15 hari kerja bagi yang bersangkutan untuk menerbitkan surat pengunduran diri.
“Bilamana saudara RS tidak mundur dari jabatannya, kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi untuk memberi tekanan kepada instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas,” tegas Mungawin.
Di sisi lain, Warga menginginkan kejelasan bahwa RS tidak lagi layak menjabat sebagai Perangkat Desa Bumireja.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi menyampaikan, bahwa RS bersedia mengundurkan diri. Namun, Bambang menjelaskan bahwa karena yang bersangkutan tidak hadir dalam mediasi tersebut, keputusan terkait penerbitan surat pengunduran diri belum dapat diputuskan.
“Perwakilan dari saudara RS menyampaikan bahwa yang bersangkutan siap mengundurkan diri. Namun, kami akan menindaklanjutinya setelah beliau hadir,” ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti prosedur yang ada. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan setelah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan jika tindakan tidak sesuai dengan aturan.
“Pemerintah desa berpegang pada aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan pembinaan dan jika diperlukan, surat peringatan,” tandasnya.