Purwokerto, serayunews.com
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami mengatakan tahun 2021 ini sejak bulan Januar hingga Oktober sebanyak 24 kasus ditangani oleh pihaknya.
“Rata-rata korbannya memang usia 13 sampai 15 tahun. Ada juga yang korbannya masih berusia 3,5 tahun. Rata-rata memang perempuan, untuk korban laki-laki itu satu kasus,” ujar dia.
Dari penyelidikan pihaknya, ada faktor yang benar-benar mempengaruhi tindakan asusila tersebut. Dari mulai SDM, dimana kuranganya pengetahuan serta edukasi terkait bahaya ataupun risiko pergaulan bebas.
“Kemudian ada juga faktor ekonomi, pengawasan orangtua. Rata-rata dari kasus yang kami tangani memang mereka berada di ekonomi ke bawah,” katanya.
Bahkan, dia pernah menganai satu kasus, dimana seorang anak perempuan di bawah umur, sudah nekat menjajankan dirinya dengan “dimakelari” oleh empat mucikari.
“Jadi dia itu ikut-ikutan menggunakan aplikasi, memang ada faktor pergaulan juga. Tetapi utamanya karena ekonomi dan kurangnya pengawasan dari orang tua,” ujarnya.
Meski perempuan tersebut tengah secara suka rela “menjajankan” dirinya. Namun, tetap saja yang diproses hukum yakni para mucikari, atau orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut.