SERAYUNEWS– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), terpasang di wilayahnya. Pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Purwojati, diingatkan untuk menurunkan APK tersebut.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwojati, Panggih Widodo menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada para Ketua DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Purwojati. “Surat sudah kami sebarkan sejak kemarin, perihal Penurunan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Dijelaskan, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif, hingga 27 November 2023 belum masuk tahapan masa kampanye. Alat peraga kampanye boleh dipasang pada masa kampanye, selama 75 hari masa kampanye. Yakni dari rentang waktu tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslu Purwojati, masih ditemukan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kecamatan Purwojati yang memenuhi unsur, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” beber Panggih didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fitri Robingatulaila.
Selain menemukan APK memenuhi unsur sebagaimana dilarang, Panwaslu Kecamatan Purwojati juga mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat. Maka dari itu, pihaknya segera menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Purwojati agar segera menurunkan APK tersebut.
“APK itu boleh dipasang kembali pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 atau 75 hari masa kampanye. Apabila masih terdapat APK di luar masa kampanye di
Kecamatan Purwojati, kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Senada, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fitri Robingatulaila menyebutkan, pihaknya berupaya melakukan pencegahan sedini mungkin hal-hal yang berpotensi melanggar aturan. Terhitung sejak tanggal 4 November sampai 27 November 2023, merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye.
Jadi, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu. Tidak diperkenankan juga melakukan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai. Baik itu dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran bahan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye.
Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik, antara lain kepada PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat di Kecamatan Purwojati.