SERAYUNEWS– Majenang kembali jadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan residivis muda. Pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, Majenang, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu hampir 7 gram dalam bentuk 24 paket siap edar.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Aksi cepat aparat dipicu informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. “Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (25/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi tak hanya menemukan 6,96 gram sabu dalam bentuk paket kecil, tetapi juga mengamankan alat isap, plastik klip, kartu ATM, handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional pengantaran.
Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang rekan di Kalimantan Barat melalui sistem transaksi M-banking. Kemudian, dikirim via jasa ekspedisi.
Lebih mengkhawatirkan, IN merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2023 setelah menjalani vonis dua tahun penjara. Kini, ia harus kembali menghadapi ancaman hukuman berat, sebagaimana dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Ipda Galih.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap rantai distribusi narkoba lintas provinsi yang melibatkan pelaku. Aparat menduga, jaringan yang lebih luas berperan dalam peredaran ini, mengingat pola transaksi yang sudah sistematis dan tersembunyi.