SERAYUNEWS – Dinamika proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru saja mereda, kini orang tua kembali pusing oleh persoalan baru. Terbaru, ada pungutan wajib Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Banyumas.
Meski Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah telah menerbitkan aturan tegas soal larangan pungutan. Termasuk praktik penjualan LKS kepada siswa, bahkan dengan jumlah lebih dari satu jenis.
Mantan anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait kewajiban membeli LKS di awal tahun ajaran baru ini.
Meski tak lagi menjabat, pengalaman sepuluh tahun membidangi pendidikan membuatnya tetap menjadi tempat aduan masyarakat.
“Masih ada sekitar 4 hingga 5 jenis LKS yang beredar di sekolah. Padahal dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, LKS terkategorikan sebagai buku nonteks pelajaran,” kata Yoga, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, bahwa buku nonteks pelajaran hanya bisa setelah mendapat rekomendasi dari satuan pendidikan dan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
“Artinya, LKS bukan sesuatu yang wajib. Penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan tidak boleh guru atau sekolah yang jualan. Apalagi mewajibkan siswa untuk membelinya,” tegasnya.
Yoga juga menyoroti aturan lain jika LKS jadi wajib bagi siswa. Ia mengutip Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan itu sudah sangat jelas melarang komite maupun sekolah menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua.
“Menjual LKS kepada siswa dan membebankan-nya sebagai kewajiban termasuk kategori pungutan. Ini jelas melanggar ketentuan, kecuali secara sukarela dan tidak memaksa,” katanya.
Selain itu, Yoga merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal 9 menyatakan bahwa sekolah dasar negeri tak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Taryono ST MPA, menanggapi keluhan tersebut. Dia menegaskan, bahwa larangan soal pungutan LKS sudah tersampaikan secara resmi kepada seluruh sekolah.
“Benar (sudah ada SK, red) dan sudah terdistribusikan,” ujarnya, Rabu siang.
Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025, tertanggal 19 Mei 2025, telah tersebarkan ke sekolah-sekolah.
Itu jadi pengingat, bahwa praktik penjualan LKS secara wajib bertentangan dengan kebijakan pemerintah.