SERAYUNEWS – Dugaan kasus pencemaran nama baik antar politisi mencuat di Kabupaten Banyumas. Mantan anggota DPRD Banyumas, Yoga Sugama, resmi melaporkan Alfiatun, anggota DPRD Banyumas periode 2024–2029, ke kepolisian setelah video rapat internal partai tersebar dan viral di media sosial.
Kasus ini berawal dari penyebaran video rapat pleno internal partai yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik di berbagai platform media sosial.
Yoga Sugama, warga Patikraja, mengaku sebenarnya tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, ia menilai penyebaran video itu sudah melanggar etika dan merugikan reputasinya.
“Laporan ini sebetulnya tidak saya inginkan. Awalnya hanya rapat pleno internal partai, yang sudah diingatkan agar tidak didokumentasikan. Tapi tiba-tiba video itu viral dan sudah diframing seolah-olah saya emosional tidak terkendali,” kata Yoga, Senin (20/10/2025).
Menurut Yoga, video yang beredar telah diedit dan dipotong sedemikian rupa hingga memunculkan persepsi negatif terhadap dirinya.
Ia menyayangkan tindakan tersebut dilakukan oleh sesama anggota dewan, yang seharusnya memahami etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial.
“Apalagi beliau seorang dewan, harusnya paham etika bermain medsos. Ucapan-ucapan seperti ‘Ko dibayar pira?’ itu sangat menyakiti,” ujarnya.
Permasalahan ini bermula saat pembahasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Banyumas.
Yoga menceritakan, ada dua sekolah yang lokasinya berdekatan. Namun salah satu menolak program MBG, setelah muncul pemberitaan dugaan keracunan makanan.
“Saya tanya ke kepala sekolah, kenapa di sini tidak dapat MBG? Kepala sekolah menjawab karena disarankan anggota DPRD. Lalu saya bilang akan saya tindaklanjuti dan usulkan ke rapat pleno,” kata dia.
Tak lama setelah rapat pleno itu berlangsung, potongan video percakapan antara Yoga dan Alfiatun tersebar luas dan menuai reaksi beragam dari publik.
Kuasa hukum Yoga Sugama, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik ini, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Klien kami merasa dirugikan dengan penyebaran dokumen atau rekaman rapat yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan. Kami akan melakukan verifikasi, mengirimkan somasi, dan jika perlu melaporkan ke Mabes Polri maupun Polresta Banyumas,” kata Djoko.
Hingga berita ini tersiar, Alfiatun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Serayunews.